Dalam posisi inilah, Malik mencabuli SCR. Awalnya, terapis asal Lombok, Nusa Tenggara Barat ini meremas kemaluan korban. Malik juga menciumi puting payudara dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban.
Usai treatmen dan keluar dari ruangan, SCR menangis ketakutan. Dia lalu menceritakan semua aksi bejat terapis yang melayani kepada tantenya.
Kepada polisi, Malik mengaku hasrat birahinya muncul ketika melihat korban telanjang dada dan hanya mengenakan celana dalam ketika melakukan treatmen.
"Tersangka dijerat pasal 76 E jo pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," ujar Bambang.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.