JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Presenter TV, Brigita Manohara sebagai saksi, pada Senin, 5 Juni 2023. KPK mengonfirmasi Brigita terkait aliran uang hasil korupsi Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP).
"Brigita P. Manohara, saksi hadir dan didalami pengetahuannya mengenai dugaan sebaran aliran uang dari tersangka RHP melalui pencucian uang ke saksi dan pihak terkait lainnya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (6/6/2023).
Lebih lanjut, Ali menginformasikan bahwa terdapat satu saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Ricky Ham Pagawak yang mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Saksi tersebut yakni, Steven Sembra.
"Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidak hadirannya. KPK ingatkan saksi Steven Sembra untuk hadir kembali pada jadwal pemanggilan berikutnya karena itu kewajiban hukum," imbau Ali.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka suap bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).
Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak telah divonis bersalah dalam perkara ini dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.