JAKARTA - Reformasi 1998 yang diperjuangkan seluruh anak bangsa, termasuk para jurnalis dengan darah dan air mata, telah mengembalikan kedaulatan di tangan rakyat dari genggaman kekuasaan otoriter Orde Baru.
Salah satu wujud kedaulatan rakyat itu adalah kemerdekaan pers. Dengan kemerdekaan pers, maka dapat diupayakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang lebih demokratis.
"Kemerdekaan pers merupakan milik seluruh anak bangsa karena kemerdekaan pers merupakan pengejawantahan hak konstitusional khususnya sebagaimana termaktub dalam Pasal 28, 28E ayat (2), dan 28I ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Selasa (6/6/2023).
Ninik Rahayu mengatakan kemerdekaan pers telah melindungi pers untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya, serta hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani.
"Oleh karena itu, menjaga dan menegakkan kemerdekaan pers menjadi tanggung jawab bersama seluruh anak bangsa," ujarnya.
Kata dia, di tahun politik saat ini, kemerdekaan pers mesti lebih kita jaga bersama dari upaya pihak-pihak, yang langsung atau tidak langsung, dapat mengurangi bahkan meniadakan kemerdekaan pers tersebut.