JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang kasus penganiayaan anak David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy pada Selasa (13/6/2023). Agenda sidang mendatang adalah pemeriksaan 5 saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Kita jadwalkan untuk saksi. Perlu diketahui untuk saksi kita akan jadwalkan itu dua kali dalam satu minggu, Selasa dan Kamis," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut di persidangan, Selasa (6/6/2023).
Hakim meminta jaksa lebih mendahulukan saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian. Pertama, saksi dari sekuriti, lalu saksi dari keluarga korban, dan saksi lainnya yang ada di TKP.
"Lima saksi saja dahulu. Tapi keluarga dari anak David didahulukan, terus hari Kamis sudah kita jadwalkan lima juga," tutur hakim.
Hakim menambahkan, persidangan berikutnya beragendakan pemeriksaan saksi bakal digelar pada Selasa, 13 Juni 2023 dengan jaksa harus menghadirkan 5 orang saksi.