JAKARTA - Siti Khotimah (23), asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah, menjadi korban penyiksaan oleh majikannya. Ia menjadi ART di sebuah apartemen di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Siti pun menceritakan kekejaman yang dilakukan majikannya padanya saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa majikan yang menyiksanya, So Kasandar dan Metty Kapantow, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).
BACA JUGA:
"Kalau lapar, saya disuruh makan kotoran anjing atau kotoran saya sendiri, minumnya pakai air kencing anjing atau saya sendiri," tutur Siti di hadapan majelis hakim.
Hakim pun kaget mendengar pengakuan dari Siti. Hakim lalu menanyakan kebenaran yang disampaikan olehnya.
BACA JUGA:
"Betul saudara diperlakukan seperti itu? Saudara telah disumpah, jangan mengarang-ngarang," tanya hakim. "Iya, saya diikat dengan borgol di tangan dan kaki. Ditahan serta tidak boleh dilepas selama 24 jam," jawab Siti.
Hakim juga menanyakan cara Siti buang air kecil dan buang air besar saat dikurung. "Bagaimana cara saudara buang air saat itu?" tanya hakim.
"Saya pernah mau ke kamar mandi, tapi enggak bisa dibuka (borgolnya). Lalu saya disuruh buang air besar dan air kecil di sana (kandang anjing)," ungkap dia. "Saya juga yang membersihkan kotoran itu sendiri," imbuh Siti.
Adapun, Siti merupakan warga Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah. Selama bekerja dengan majikannya ia mendapat perlakuan keji dari majikannya di Jakarta.