CILACAP - Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus dan menangkap dua orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban mencapai 150 orang calon pekerja migran Indonesia.
Kedua tersangka yakni, Taryanto (43) warga RT 03 RW 05 Slarang, Kesugihan, Kabupaten Cilacap dan Sunata (51) warga RT 01 RW 01 Babakanjaya, Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menjelaskan, kasus ini bermula ketika pelapor mendapatkan informasi mengenai adanya pemberangkatan kerja ke luar negeri tepatnya di Korea Selatan melalui tersangka selaku Direktur CV Asiana Jasvan Jaya pada awal Maret 2022.
Kemudian, pelapor menemui tersangka untuk menanyakan proses keberangkatan kerja ke Korea Selatan.
"Selanjutnya pelapor mengikuti arahan dan persyaratan yang ditentukan tersangka. Pelapor kemudian diarahkan untuk melakukan pembayaran sebesar Rp100 juta yang dibayarkan secara bertahap dengan cara tunai dan transfer ke rekening bank. Uang itu, untuk biaya medikal, paspor dan persyaratan administrasi lainnya," kata Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dalam keterangan tertulis, Selasa (6/6/2023).
Setelah memenuhi sebagian persyaratan, pelapor dijanjikan berangkat pada September 2022. Namun, hingga sekarang pelapor tidak diberangkatkan dan tersangka sulit dihubungi. Akhirnya, korban melaporkan kasus ini ke Polresta Cilacap.
Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Taryanto dalam melakukan perekrutan calon pekerja migran Indonesia bekerjasama dengan Sunata. Dalam kerja sama tersebut Sunata mendapatkan mendapatkan keuntungan secara pribadi.
Dalam kerja sama tersebut, Sunata berhasil merekrut sejumlah calon pekerja migran Indonesia. Uang terkumpul dari para calon pekerja migran Indonesia tersebut mencapai Rp3,6 miliar dan Sunata mendapat bagian Rp1,5 miliar. Taryanto memberikan uang tersebut kepada Sunata dengan cara ditransfer melalui rekening bank.
"Beberapa calon pekerja migran Indonesia yang direkrut tersangka Taryanto di kirim ke LPK Al Alif milik tersangka Sunata. Informasinya para calon pekerja migran Indonesia dikirim ke LPK tersebut untuk persiapan akhir pemberangkatan. Namun, ternyata di LPK Al Alif mereka dijadikan kuli bangunan membangun asrama," ujarnya.
Menurutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Para tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.