Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Tahun Buron, Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Malang

Avirista Midaada , Jurnalis-Selasa, 06 Juni 2023 |08:33 WIB
2 Tahun Buron, Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Malang
Polres Malang tangkap 2 pelaku illegal logging. (Polres Malang)
A
A
A

Pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku. Pihaknya akan menerapkan Pasal 12 huruf E juncto Pasal 83 ayat 1 huruf B tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan terhadap keduanya.

“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement