JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi bukti terkait aliran uang suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang untuk Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Salah satu buktinya adalah pengakuan para pihak serta tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
"Terkait fakta itu kan kami peroleh dari keterangan beberapa pihak termasuk dari tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (7/6/2023).
"Memang kemudian fakta itu kami temukan, salah satu modus adanya transaksi jual beli jabatan dengan nilai Rp15 sampai Rp100 juta itu adalah kemudian terkait dengan membantu pelaksanaan Muktamar PPP," sambungnya.
Ali meralat terkait tahun pelaksanaan muktamar PPP di Makassar yang sebelumnya dirilis pada 2022. Ali meluruskan, uang dugaan suap jual beli jabatan di Pemalang mengalir untuk Muktamar PPP tahun 2020 di Makassar.
"Memang itu dilaksanakan di Makassar tahun 2020. Oleh karena itu kami akan dalami apakah itu hanya modus misalnya dari orang kepercayaan bupati ataukah memang kemudian dalam rangka untuk menutup biaya-biaya yang sudah dikeluarkan dari pelaksanaan Muktamar tersebut," urainya.
Ali menegaskan, pihaknya bakal mendalami dan mengonfirmasi para saksi soal fakta yang muncul terkait aliran uang suap untuk muktamar PPP tersebut. Karena itu, ia menekankan, tidak bisa kemudian dugaan aliran uang untuk muktamar PPP tersebut dikatakan tidak valid.
"Apalagi di proses persidangan kan teman-teman sudah ikuti ya ada beberapa uang dari hasil transaksi jual beli jabatan ini kan mengalir ke partai tersebut. Tentu nanti kami akan dalami ke sananya sehingga tidak tepatlah kalau secara dini kemudian disimpulkan bahwa itu tidak ada kaitannya sama sekali," beber Ali.
"Karena basis kami tentu kami dari fakta-fakta keterangan dari para pihak termasuk para tersangka itu sendiri," imbuhnya.