Kemudian, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemalang, Mubarak Ahmad (MA); Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Moh Ramdon (MR); Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Haryono (BH); Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Suhirman (SR); serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Raharjo (RH).
Abdul Rahman, Mubarak Ahmad, Suhirman, Sodik Ismanto, Moh Ramdon, serta Bambang Haryono diduga telah menyuap Mukti Agung Wibowo masing-masing sebesar Rp100 juta untuk mendapatkan jabatan eselon II di Pemkab Pemalang. Sementara Raharjo, menyuap Mukti sebesar Rp50 juta.
Saat ini, KPK baru menahan tiga dari tujuh tersangka baru tersebut. Ketiga tersangka yang telah ditahan yakni, Mubarak Ahmad; Abdul Rachman; dan Suhirman. Ketiganya ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Mukti Agung Wibowo dan Adi Jumal Widodo telah divonis bersalah karena menerima suap terkait jual beli jabatan di Pemalang. Keduanya juga telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Semarang.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.