“Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama [di DPRK] juga terus ditolak tanpa pihak berwenang menoleransi sistem kepercayaan alternatif,” kata Sekretaris Jenderal PBB António Guterres Juli lalu.
Kebebasan beragama yang dijamin oleh Konstitusi Korea Utara hanya kedok belaka. Nyatanya rezim otoriter mereka menganiaya masyarakatnya yang menganut kepercayaan.
Berdasarkan Proyek Kimpulan Data Karakteristik Keagamaan Negara tahun 2015 menyatakan mayoritas penduduk Korea Selatan adalah atheis sekitar 70,9%, Buddha 11%, agama lain 1,7%, dan 16,5% tidak diidentifikasi.
Perserikatan Bangsa-Bangsa memperkitarakan umat Kriten di Korea Utara berkisar 200.000 sampai 400.000 orang.