Meskipun Lembaga keagamaan yang terdaftar resmi, mereka masih berada dibawah kontrol negara. Gereja yang terdapat di Korea Utara hanya dijadikan sebagai pandangan bagi pengunjung asing saja.
North Korean Human Rights (NKDB) pada Oktober 2020 mendokumentasikan 1.411 kasus penganiayaan agama dengan 126 pembunuhan dan 94 kasus penghilangan.
NKBD melakukan survei kepada 14.832 pembelot Korea Utara yang mencari perlindungan ke negara lain. Sekitar 99,6% dari mereka mengatakan bahwa Korea Utara sangat tidak toleransi. Sementara 2% lainnya melaporkan mengunjungi fasilitas keagamaan.
Demikian informasi bayi 2 tahun di Korea Utara dipenjara seumur hidup karena orangtua simpan alkitab.
(RIN)
(Rani Hardjanti)