JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) H Suhadi dan Hakim Agung, Prim Haryadi tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu, 7 Juni 2023. Oleh karenanya, KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya.
"Keduanya tidak hadir karena ada kegiatan lain. Kami berharap para saksi dapat hadir di Gedung Merah putih KPK pada jadwal pemanggilan berikutnya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (8/6/2023).
Ali menjelaskan bahwa keterangan kedua saksi tersebut sangat dibutuhkan untuk penyidikan mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan (HH) dan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY). Sebab diduga, Suhadi dan Prim tahu perbuatan pidana korupsi Hasbi dan Dadan.
"Keterangan kedua saksi dimaksud dibutuhkan pada proses penyidikan perkara ini untuk lebih jelas dan terangnya perbuatan para tersangka," terang Ali
"Kami meyakini, kedua saksi tersebut koperatif sehingga dapat memenuhi panggilan tim penyidik kpk pada kesempatan berikutnya," sambungnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
KPK telah melakukan upaya penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto. Dadan ditahan di Rutan Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara Hasbi Hasan, belum ditahan. Ia masih melenggang bebas usai diperiksa sebagai tersangka, beberapa waktu lalu.