Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Ikuti Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ghufron Minta Masyarakat Taat Hukum

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 09 Juni 2023 |18:28 WIB
Pemerintah Ikuti Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ghufron Minta Masyarakat Taat Hukum
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah menyatakan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri Cs.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengapresiasi sikap pemerintah tersebut. Ia juga memuji sikap tegas Presiden Jokowi terhadap putusan MK yang langsung memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Hal ini, kata Ghufron, dapat dijadikan sebagai pembelajaran masyarakat untuk taat hukum.

"Kami KPK mengapresiasi ketegasan Presiden dan memimpin pembelajaran kepada masyarakat untuk taat hukum," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat (9/6/2023).

Menurut Ghufron, sikap Presiden Jokowi mewakili pemerintah sudah tepat. Sebab, putusan MK sebagaimana Pasal 47 Undang-Undang MK menyatakan bahwa 'Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum'.

"Itu artinya sejak 25 Mei 2023 ketika selesai dibacakan putusan MK Nomor 112/puu/2022, telah berlaku Pasal 34 berdasar putusan MK menjadi hukum baru mengenai masa periodisasi pimpinan KPK adalah 5 tahun," katanya.

Atas dasar itu, Ghufron meminta masyarakat untuk menyudahi kontra soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Sebab, putusan MK tersebut sudah final.

"Mari Kita tutup perdebatan ini. Kami berharap mari kita kembali memikirkan kebersamaan dalam pemberantasan korupsi," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement