Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Korupsi BTS 4G, Berkas Jhonny G Plate Dilimpahkan ke JPU

Erfan Maruf , Jurnalis-Jum'at, 09 Juni 2023 |20:15 WIB
 Kasus Korupsi BTS 4G, Berkas Jhonny G Plate Dilimpahkan ke JPU
Penyerahan berkas Jjhonny G Plate (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas tahap dua tersangka eks Menteri Kominfo Jhonny G Plate dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, berkas tahap dua oleh penyidik Jampidsus dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan dilakukan pada Jumat 09 Juni 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas berkas perkara tersangka JGP (Jhonny G Plate)," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (9/6/2023).

Untuk kepentingan dalam tahap penuntutan, tersangka JGP dilakukan penahanan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 09-28 Juni 2023.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement