Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku pernah melakukan penipuan terhadap saksi Aurelia sehingga berhasil mendapatkan identitas Aurelia berupa KTP dan foto selfie KTP Aurelia.
"Selanjutnya identitas tersebut digunakan untuk melakukan registrasi beberapa akun media sosial dan akun e-wallet," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pindana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.