"Pelaku merupakan spesialis perampokan agen perbankan yang telah beraksi di 20 lokasi di Lampung. Pelaku juga tercatat pernah melakukan aksi pencurian sejumlah toko di Lampung dan beberapa kabupaten lain," ungkap Kasubdit.
Dari pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dan satu unit ponsel milik pelaku.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang senilai Rp435 ribu yang diduga merupakan sisa dari hasil pencurian.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp60 juta.
(Khafid Mardiyansyah)