SOLO - Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dari sebuah kontrakan di Ngguwosari Jebres, Solo, Jumat (9/6/2023). Total ada sebanyak 628 botol miras disita petugas.
Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, ada tiga orang yang ditangkap dari 2 lokasi berbeda, yaitu di Kerten dan Jebres.
BACA JUGA:
Penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Kerten Banjarsari ada seorang penjual miras yang akan transaksi secara cash on delivery (COD).
Mendapatkan informasi tersebut, tim Sparta langsung menuju lokasi sesuai informasi dari masyarakat dan di lokasi ada seorang laki-laki inisial UWS (30) yang sedang membawa miras sebanyak 3 botol.
"Kami lakukan penangkapan terhadap UWS dan membawa mirasnya untuk kami bawa ke Mako Sat Samapta Polresta Solo," ujar Kompol Arfian.
Ia menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan mengungkap UWS mendapatkan miras itu di gudang penyimpanan sebuah kontrakan di wilayah Ngguwosari Jebres.
Saat menyambangi lokasi, Tim Sparta menemukan barang bukti ratusan botol miras dari berbagai merk serta dua orang pelaku. Mereka diketahui selama ini secara bersama-sama menjual miras tersebut dengan pelaku UWS.
"Kedua pelaku yang berhasil kami amankan di Kontrakan Ngguwosari Jebres adalah DSN (21 Tahun) dan FW (30 Tahun)," ujarnya.
Sementara dari di lokasi pihaknya menyita sebanyak 628 botol miras.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kita bawa beserta barang buktinya ke mako Satuan Samapta Polresta Surakarta untuk diproses sesuai prosedur Tipiring," tuturnya.
(Qur'anul Hidayat)