Barang bukti narkoba hasil pengungkapan di wilayah Polda Sulawesi Selatan selanjutnya dimusnahkan bersama barang bukti hasil pengungkapan selama lima bulan terakhir, atau Januari hingga Mei 2023.
BACA JUGA:
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan dari kejaksaan untuk dimusnahkan dan disaksikan dengan stakeholder terkait. Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini berupa 20 kg sabu, 4 kg ganja, 4.000 butir obat daftar G dan 957 butir ekstasi.
Dengan adanya pengungkapan kasus narkoba ini, diperkirakan sekitar 300.000 jiwa yang terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
(Widi Agustian)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.