BANGKALAN - Dua Remaja di Bangkalan harus berurusan dengan polisi karena diduga telah melakukan pencurian hewan ternak sapi milik warga.
Diketahui, sapi tersebut milik Syaiful warga Desa Kranggan Timur Kecamatan Galis, Bangkalan, Madura. Sapi itu dilaporkan hilang pada Rabu (3/5/2023) lalu, sekita pukul 02.00 WIB.
BACA JUGA:
Korban Syaiful melaporkan peristiwa hilangnya sapi tersebut ke Polsek Galis, alhasil pelaku berhasil ditangkap dan sapi yang hilang ditemukan.
Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Risna Wijayati mengungkap dari beberapa pelaku polisi berhasil menangkap FL (19) dan AR (20) yang lainnya masih dalam pengejaran
BACA JUGA:
FL merupakan warga Desa Pakong Kecamatan Modung, Bangkalan, dan AR warga Desa Tanah Merah, Bangkalan.
"Didapat informasi pelaku ada dirumahnya polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkapnya Sabtu (10/6/2023)
Kemudian polisi juga berhasil menemukan dua ekor sapi hasil curian pelaku yang disembunyikan di semak-semak.
"Dua ekor sapi dan tali berhasil kita amankan sebagai barang bukti," kata Risna
Menurutnya, saat ditangkap pelaku mengaku telah mencuri di lima lokasi yang berbeda. Namun, hanya tiga lokasi yang sapinya berhasil dibawa kabur.
"Dari keterangan, kedua pelaku FL dan AR baru mengakui lima tempat kejadian perkara (TKP) yang pernah mereka curi, namun hanya tiga lokasi yang berhasil curi sapi," terangnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Nanda Aria)