Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terungkap, Mayat Bayi yang Ditemukan di Kolaka Utara Hasil Aborsi Anak di Bawah Umur

Muh Rusli , Jurnalis-Minggu, 11 Juni 2023 |09:14 WIB
Terungkap, Mayat Bayi yang Ditemukan di Kolaka Utara Hasil Aborsi Anak di Bawah Umur
Ilustrasi/ Doc: Muh. Rusli
A
A
A

Dari keterangan pelaku, bayi itu saat dibuang A dalam kondisi telah dikubur dalam tanah. Ia tidak menyangka beberapa hari pasca dikebumikan mencuat ke permukaan hingga tidak sengaja ditemukan pelajar SD.

Pada dasarnya, sang kekasih menyampaikan ingin bertanggung jawab. Hanya saja A menolak karena tidak ingin putus sekolah.

Tidak ingin sendirian berhadapan dengan hukum, A secara resmi mengadukan S ke Mapolres Kolut pada Sabtu (9/6/2023). A terancam dijerat Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sedangkan S yang melakukan persetubuhan anak dibawah umur dijerat Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement