Dari keterangan pelaku, bayi itu saat dibuang A dalam kondisi telah dikubur dalam tanah. Ia tidak menyangka beberapa hari pasca dikebumikan mencuat ke permukaan hingga tidak sengaja ditemukan pelajar SD.
Pada dasarnya, sang kekasih menyampaikan ingin bertanggung jawab. Hanya saja A menolak karena tidak ingin putus sekolah.
Tidak ingin sendirian berhadapan dengan hukum, A secara resmi mengadukan S ke Mapolres Kolut pada Sabtu (9/6/2023). A terancam dijerat Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sedangkan S yang melakukan persetubuhan anak dibawah umur dijerat Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
(Nanda Aria)