PONTIANAK - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Singkawang menangkap tiga orang pelaku TPPO dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur dari sebuah rumah kos di Kecamatan Singkawang Barat.
"Satgas TPPO Polres Singkawang pada hari Kamis telah menangkap terhadap tiga orang tersangka dengan Inisial IH, VL dan CH yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara menjual atau mengeksploitasi seksual terhadap dua orang anak perempuan yang masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Sihar Binardi Siagian dilansir dari Antara, Minggu (11/6/2023).
Modusnya adalah dengan cara "open booking order" melalui aplikasi Michat di masing-masing handphone milik ketiga tersangka.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone dari masing-masing tersangka yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan kejahatannya tersebut.
"Tersangka mengaku melakukan kejahatannya sejak bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Juni di sebuah rumah yang dijadikan tempat kos (tanpa nama) yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Gang Parit Ketapang, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat," tuturnya.
Untuk ketiga tersangka, akan dipersangkakan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.