Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Polisi Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Orang di Dumai

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Sabtu, 10 Juni 2023 |23:11 WIB
 Kronologi Polisi Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Orang di Dumai
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

DUMAI - Polres Dumai menangkap dua orang terduga pelaku perdagangan orang inisial IS (30) dan SD (30) karena menampung calon pekerja migran di sebuah rumah di Kecamatan Bukit Kapur.

Kapolres Dumai AKBP, Nurhadi Ismanto mengatakan bahwa penangkapan bermula adanya informasi masyarakat terkait satu rumah di Jalan Mardi Utomo di Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kamis 8 Juni 2023. Di sana diduga tempat penampungan dan penyaluran pekerja migran Indonesia ilegal.

Satu pelaku IS akhirnya dibekuk Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal saat melintas di Jalan Mardi Utomo menggunakan sepeda motor. "Saat diamankan, IS membonceng seorang calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi ataupun ilegal tanpa memiliki dokumen sah untuk bekerja," kata Kapolres Nurhadi.

Dijelaskannya setelah dilakukan pengembangan, diketahui IS menampung para calon PMI di rumah milik SD. Namun saat polisi tiba di lokasi penampungan tersebut tidak ditemukan orang.

Pemilik rumah SD akhirnya dibekuk juga oleh polisi karena diduga ikut terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang ini. Pasalnya turut membantu IS menampung dan memberangkatkan pekerja migran Indonesia tanpa persyaratan sah atau secara ilegal.

“Selain menampung dan memberangkatkan para calon PMI lewat jalur ilegal, IS juga menjanjikan mencarikan pekerjaan," sebut Nurhadi dilansir Antara, Sabtu (10/6/2023).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement