JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe enggan menjalani sidang perdana secara virtual atau online dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Ia ingin untuk menjalani sidang perdananya secara langsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Lukas Enembe kemudian ogah keluar dari ruang sel tahanan Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pagi tadi. Kemudian, KPK berinisiatif untuk menggelar sidang online untuk terdakwa Lukas Enembe dari ruang kunjungan Rutan Gedung Merah Putih KPK.
"Yang Mulia, pagi kita ada kendala terdakwa tidak mau keluar kamar karena memohon offline. Kemudian yang bersangkutan bersedia di kamar kunjungan," ujar Jaksa KPK, Yoga Pratomo di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh kemudian mengonfirmasi kepada jaksa soal kemungkinan menghadirkan secara langsung Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Namun memang, hakim meminta agar ada jaminan keamanan jika Lukas dihadirkan secara langsung.
"Dari awal rencananya offline karena Pak Lukas mobilitasnya menggunakan kursi roda kami mohon," kata Jaksa Yiga menjelaskan.
Atas dasar itu, Majelis Hakim mengabulkan untuk menghadirkan Lukas Enembe secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Senin, 19 Juni 2023, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sementara itu, sidang hari ini ditunda karena Lukas mengaku sakit.
"Sudah disetujui oleh penuntut umum untuk kita sidang secara offline tapi dengan catatan persidangan ini berjalan lancar, tidak ada kendala, kalau sampai persidangan ini offline dan ternyata persidangan tidak berjalan lancar maka dengan tegas kami menyatakan sidang secara online," tegas Hakim Rianto Adam Pontoh.

Sidang Perdana Lukas Enembe Digelar Secara Online
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).