JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe enggan menjalani sidang perdana secara virtual atau online dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Ia ingin untuk menjalani sidang perdananya secara langsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Lukas Enembe kemudian ogah keluar dari ruang sel tahanan Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pagi tadi. Kemudian, KPK berinisiatif untuk menggelar sidang online untuk terdakwa Lukas Enembe dari ruang kunjungan Rutan Gedung Merah Putih KPK.
"Yang Mulia, pagi kita ada kendala terdakwa tidak mau keluar kamar karena memohon offline. Kemudian yang bersangkutan bersedia di kamar kunjungan," ujar Jaksa KPK, Yoga Pratomo di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh kemudian mengonfirmasi kepada jaksa soal kemungkinan menghadirkan secara langsung Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Namun memang, hakim meminta agar ada jaminan keamanan jika Lukas dihadirkan secara langsung.
"Dari awal rencananya offline karena Pak Lukas mobilitasnya menggunakan kursi roda kami mohon," kata Jaksa Yiga menjelaskan.
Atas dasar itu, Majelis Hakim mengabulkan untuk menghadirkan Lukas Enembe secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Senin, 19 Juni 2023, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sementara itu, sidang hari ini ditunda karena Lukas mengaku sakit.
"Sudah disetujui oleh penuntut umum untuk kita sidang secara offline tapi dengan catatan persidangan ini berjalan lancar, tidak ada kendala, kalau sampai persidangan ini offline dan ternyata persidangan tidak berjalan lancar maka dengan tegas kami menyatakan sidang secara online," tegas Hakim Rianto Adam Pontoh.

Sidang Perdana Lukas Enembe Digelar Secara Online
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap miliaran rupiah dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya Rp46,8 miliar. KPK kemudian mengembangkan perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Dari hasil pengembangan tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lantas, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pencucian uang. Saat ini, KPK masih menyidik perkara pencucian uang Lukas.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.