Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

WNA Pakistan Jadi Tersangka Usai Hipnotis Pemilik Warung di Sawah Besar

Erfan Maruf , Jurnalis-Senin, 12 Juni 2023 |13:22 WIB
WNA Pakistan Jadi Tersangka Usai Hipnotis Pemilik Warung di Sawah Besar
Ilustrasi/ Doc: Okezone
A
A
A

 

JAKARTA - Seorang Warga Negara Asing (WNA) Pakistan bernama Moslem bin Mohram Husein (36) ditetapkan polisi sebagai tersangka karena diduga melakukan pencurian dengan cara hipnotis pemilik warung kelontong di Sawah Besar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, Moslem ditangkap di sebuah apartemen yang menjadi kediamannya bersama anak dan istrinya di French Walk Apartment Lyon Garden Tower, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

 BACA JUGA:

“Kita lakukan penangkapan di apartemennya. Dia tinggal bersama anak dan istrinya itu, di Apartemen French Walk Lyon Kelapa Gading Square,” kata Komarudin saat dihubungi melalui telepon, Senin (12/6/2023).

Saat diinterogasi, Moslem mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Berdasarkan paspor, dia pertama kali masuk ke Indonesia pada tahun 2021.

 BACA JUGA:

“Masih kita koordinasikan dengan imigrasi. Visanya kunjungan, tapi pelaku pengakuannya berdagang,” tutur Komarudin.

Saat ini, Moslem ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, dia dikenakan pasal 362 KUHP soal pencurian. Moslem juga terancam dideportasi.

“Hukumannya bisa sampai lima tahun. Ancamannya bisa lanjut pidana, atau langsung dideportasi,” pungkas Komarudin.

Sebelumnya, viral di media sosial pelaku Moslem datang bersama istri dan anaknya ke warung milik Nunung (52) pada Jumat (2/6/2023).

Dia menyodorkan dua lembar uang Rp50.000 kepada Nunung dan berkata, “Mamak, tukar fresh”. Kemudian karena tidak mengerti apa yang dimaksud, korban menolak permintaan itu, pelaku langsung masuk ke dalam warung dan membuka wadah uang.

Korban mengaku dalam keadaan sadar saat melihat langsung saat Moslem mengambil uang dari wadah penyimpanannya. Korban tidak bereaksi apa-apa saat peristiwa tersebut terjadi.

Setelah pelaku pergi dan warung tutup, Nunung baru menyadari bahwa hasil penjualan hari itu yang telah dihitungnya lenyap sekitar Rp5 juta yang akan digunakan untuk membeli barang dagangan kembali.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement