LAMPUNG TENGAH - Adi Kurniawan (AK) pelatih silat dari Muhammad Akil yang diduga tewas saat kegiatan ekstrakurikuler di sekolahnya SMK Al Hikmah Kalirejo terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, sampai saat ini pihaknya baru menetapkan satu tersangka dugaan penganiayaan atas nama AK.
"Baru satu tersangka, inisial AK. Dia merupakan guru silat korban," ujar Edi saat dikonfirmasi, Senin (12/6/2023).
Edi menuturkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 12 tahun.
Sebelumnya, Polres Lampung Tengah telah menetapkan satu tersangka dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar di Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka dan mengamankan AK yang merupakan pelatih bela diri korban.
Edi mengungkapkan, selain pelatih yang diamankan, pihaknya juga telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
"Sudah 10 orang saksi yang telah kita lakukan pemeriksaan, termasuk rekan-rekan korban pada waktu korban latihan pencak silat di sekolah," ungkapnya.
Edi mengungkapkan, penyidik juga akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak rumah sakit yang menangani korban MA.
(Angkasa Yudhistira)