BANDAR LAMPUNG- Sebelum diselamatkan oleh Ditreskrimum Polda Lampung, 24 calon Pekerja Imigran Indonesia (PMI) ilegal asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sempat terkatung-katung selama 1 bulan.
Tak hanya itu, ke-24 calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal tersebut juga sering dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya yang dijadikan tempat penampungan.
BACA JUGA:
Hal tersebut diungkapkan NA (34) salah satu korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) asal NTB, Senin (12/6/2023).
NA menuturkan, selain hampir 1 bulan tanpa ada kejelasan, hingga harus berpindah tempat persembunyian, NA dan CPMI lainnya juga terpaksa bersembunyi di ruang bawah tanah saat digerebek polisi.
BACA JUGA:
NA mengungkapkan, dia tergiur menjadi CPMI ilegal lantaran dijanjikan gaji dengan nominal hampir Rp10 juta per bulan untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Dubai.
"Awalnya Saya kenalan dengan seorang perekrut CPMI ilegal melalui pegawai binatu (laundry) di tempat asalnya di NTB. Setelah kenal, perekrut CPMI ilegal itu semakin gencar komunikasi dan merayu saya agar mau menjadi PMI yang sebelumnya saya enggak tahu kalau itu ilegal atau tidak resmi," kata dia.
Menurut NA, perekrut CPMI nonprosedural tersebut menjanjikan akan memperkerjakan dirinya sebagai ART di luar negeri. Lantaran berharap mendapatkan gaji besar, NA pun akhirnya bersedia direkrut sebagai CPMI.
"Setelah pembuatan komitmen pada 3 Mei 2023, saya diberangkatkan ke Jakarta menggunakan pesawat bersama para CPMI lainnya yang tidak saling mengenal," tutur NA.