Menurut Wiwiek keputusan kepala desa untuk mundur tidak bisa diubah lagi jika sudah mendapat SK Bupati Karawang. Jika para kepala desa tersebut gagal menjadi anggota legislatif tidak bisa lagi menjadi kepala desa.
"Itu keputusan bersifat permanen tidak bisa diubah lagi. Tapi mereka pasti sudah berhitung dengan keputusannya untuk mundur," katanya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.