Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Caleg pada Pileg 2024, 6 Kades di Karawang Mundur Serentak

Nila Kusuma , Jurnalis-Senin, 12 Juni 2023 |14:05 WIB
Jadi Caleg pada Pileg 2024, 6 Kades di Karawang Mundur Serentak
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Menurut Wiwiek keputusan kepala desa untuk mundur tidak bisa diubah lagi jika sudah mendapat SK Bupati Karawang. Jika para kepala desa tersebut gagal menjadi anggota legislatif tidak bisa lagi menjadi kepala desa.

"Itu keputusan bersifat permanen tidak bisa diubah lagi. Tapi mereka pasti sudah berhitung dengan keputusannya untuk mundur," katanya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement