Ia melanjutkan, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap AD penyalur tenaga kerja ilegal ke Timur Tengah. Modus tersangka ini menawarkan lowongan kerja berkedok lembaga resmi.
"Korban (yang tertipu) harus bayar Rp2 juta usai diberangkatkan. Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Kusworo.
(Erha Aprili Ramadhoni)