Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Minum Pil Aborsi Usai Batas Waktu yang Diizinkan Pemerintah, Wanita Ini Dijatuhi Hukuman Penjara 28 Bulan

Susi Susanti , Jurnalis-Selasa, 13 Juni 2023 |09:39 WIB
Minum Pil Aborsi Usai Batas Waktu yang Diizinkan Pemerintah, Wanita Ini Dijatuhi Hukuman Penjara 28 Bulan
Wanita yang minum pil abotsi usai waktu yang ditentukan dijatuhi hukuman penjara 28 bulan (Foto: Ilustrasi/AP)
A
A
A

“Hukuman penjara rata-rata untuk pelanggaran kekerasan di Inggris adalah 18 bulan. Seorang wanita yang melakukan aborsi tanpa mengikuti prosedur yang benar baru saja mendapat hukuman 28 bulan berdasarkan undang-undang tahun 1868," cuit anggota parlemen Inggris Stella Creasy.

“Kami membutuhkan reformasi mendesak untuk membuat akses yang aman bagi semua wanita di Inggris, Skotlandia, dan wales [sic] sebagai hak asasi manusia,” lanjutnya.

Mengomentari kasus tersebut, BPAS pun memberikan cuitan di twitter.

“Tidak ada wanita yang bisa mengalami ini lagi. Kami membutuhkan reformasi hukum aborsi di Inggris Raya SEKARANG,” cuitnya.

Ketika ditanya apakah Perdana Menteri (PM) Inggris Rishi Sunak yakin bahwa mengkriminalkan aborsi dalam beberapa situasi adalah pendekatan yang tepat, juru bicaranya memberikan jawaban kepada wartawan.

“Hukum kami menyeimbangkan hak perempuan untuk mengakses aborsi yang aman dan legal dengan hak anak yang belum lahir, Saya tidak mengetahui adanya rencana untuk mengatasi pendekatan itu,” ujarnya.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement