LONDON – Seorang wanita di Inggris yang menggunakan obat untuk menginduksi aborsi setelah batas yang diizinkan secara hukum di Inggris telah dijatuhi hukuman penjara selama 28 bulan.
Kantor berita PA Media melaporkan dalam kasus yang memicu seruan untuk merombak undang-undang keadilan reproduksi di negara itu, ibu tiga anak berusia 44 tahun itu dijatuhi hukuman oleh hakim di Stoke-on-Trent Crown Court di Inggris tengah pada Senin (12/6/2023).
Dia mengaku bersalah karena membagikan obat-obatan atau menggunakan alat untuk melakukan aborsi. Hukuman maksimum di negara ini adalah penjara seumur hidup.
Dikutip CNN,wanita itu akan menjalani 14 bulan dalam tahanan dan sisanya dalam lisensi setelah pembebasannya. Dia pertama kali didakwa dengan penelantaran anak dan mengaku tidak bersalah.
Jaksa penuntut mengatakan dia telah mencari sejumlah barang terkait aborsi secara online pada bulan-bulan antara Februari dan Mei 2020, setelah dia hamil pada 2019.
Dia berbicara dengan seorang perawat di British Pregnancy Advisory Service (BPAS), fasilitas perawatan aborsi, pada 6 Mei 2020.
BPAS mengirimkan obat pemicu aborsi setelah menyimpulkan bahwa dia hamil sekitar tujuh minggu, berdasarkan jawabannya.