JAKARTA - Kasasi yang diajukan oleh AG (15) atas vonis 3,5 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Artinya, AG tetap akan menjalankan hukuman penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kasasi perkara nomor 3202 K/Pid.Sus/ dengan klasifikasi penganiayaan berat anak dibacakan pada Selasa, (13/6/2023) oleh ketua majelis Hakim Suharto.
BACA JUGA:
"Amar putusan tolak kasasi JPU dan anak," demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari situs MA, Selasa (13/6/2023).
Diketahui, perkara kasasi ini diajukan pihak AG pada Kamis 8 Juni 202. Perkara ini didistribusi pada Senin, 12 Juni 2023.
BACA JUGA:
Sebelumnya, pihak AG dan jaksa penuntut umum (JPU) juga melayangkan banding di tingkat kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.
Menurut, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, pihak AG telah mengajukan kasasi pada Rabu 10 Mei 2023.
“Sesuai dengan data yang ada di dalam sistem informasi penelusuran perkara pengadilan negeri Jakarta Selatan dan keterangan dari kepaniteraan pidana PN Jakarta Selatan, bahwa hari Rabu tanggal 10 Mei 2023, penasihat hukum dari terdakwa AG telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI Jakarta,” kata Djuyamto.