Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kerap Beraksi di Cengkareng, 2 Pencuri Motor Asal Lampung Ditangkap

Dimas Choirul , Jurnalis-Selasa, 13 Juni 2023 |17:31 WIB
 Kerap Beraksi di Cengkareng, 2 Pencuri Motor Asal Lampung Ditangkap
Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang saat jumpa pers pencurian motor (foto: MPI/Dimas)
A
A
A

Di mana, motor hasil curian dijual oleh kedua pelaku kepada penadah. Satu unit motor biasanya dijual dengan kisaran harga Rp2-3 juta.

"Barang bukti segera mereka jual, untuk harganya relatif, yang pasti jutaan. Pengakuan mereka (uang hasil kejahatan) untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi masih kita dalami," paparnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukim Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement