Kepada polisi, pelaku mengaku hamil karena hubungan gelap. Lalu melahirkan tanpa bantuan orang lain.
"Setelah lahir, bayi diletakkan di bawah ranjang selama 2 hari, selanjutnya dibuang," ujar Kasat Reskrm Polres Pacitan, Iptu Andreas Hekso, Selasa (13/6/2023).
Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.