Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Didakwa Tewaskan 392 Orang, Miliarder Swiss Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 14 Juni 2023 |09:49 WIB
Didakwa Tewaskan 392 Orang, Miliarder Swiss Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara
Poster menyerukan hukuman penjara bagi Stephan Schmidheiny dipasang di ruang pengadilan terhadap pabrik eternit di Turin, Italia, 13 Februari 2012. (Foto: Reuters)
A
A
A

Di bawah hukum Italia, hukuman tingkat pertama seperti yang dikeluarkan pada Rabu dapat diajukan banding dua kali sebelum putusan menjadi final. Sebelumnya, terdakwa yang dinyatakan bersalah biasanya tidak dikirim ke penjara.

Schmidheiny melihat hukuman sebelumnya dalam persidangan terpisah atas tuduhan bencana lingkungan dibatalkan pada 2014 karena undang-undang pembatasan Italia, yang juga membebaskannya dari membayar denda dan kompensasi jutaan euro.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement