JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Anggota TNI, Pratu Riyan Antoni Putra, pelaku penembakan secara membabi-buta di Desa Liang, Kecamatan TNS, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. Ia pun dilepaskan dari tuntutan hukum.
Kasasi Pratu Riyan diajukan oleh kuasa hukumnya. Berikut fakta-faktanya:
1. Gangguan Jiwa
MA mengabulkan kasasi dan melepaskan dari tuntutan hukum karena Pratu Riyan mengalami gangguan jiwa.
"Kabul kasasi terdakwa. Batal judex facti. Mengadili sendiri. Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan oditur militer. Terdakwa tidak dapat dipidana karena sakit jiwa sesuai Pasal 44 KUHP. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," tulis MA dalam putusannya yang dikutip Rabu 14 Juni 2023.
2. Divonis 13 Tahun Penjara di PN Ambon
Pratu Riyan sebelumnya sempat diadili di PN Ambon. Dalam sidang vonis, PN Ambon menjatuhkan vonis terhadap Pratu Riyan dengan hukuman 13 tahun penjara.
Hingga akhirnya, mengajukan Kasasi ke MA dan dikabulkan.
3. Tembak Mati Polisi dan Lukai TNI
Pratu Riyan merupakan Anggota Pos 8 Liang SSK II Satgas Pamrahwan Yonarhanud 11/WBY, Kesatuan Kodim 1502/Masohi. Ia mengamuk dengan melakukan serangkaian penembakan.
Peristiwa itu terjadi di Desa Liang Kecamatan TNS Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Rabu 16 Maret 2022 sekitar pukul 00.00 WIT.