Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ancam Tembak Warga Pakai Senjata Eks Pimpinan KKB, Dua Pemuda Ditangkap

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Rabu, 14 Juni 2023 |10:57 WIB
Ancam Tembak Warga Pakai Senjata Eks Pimpinan KKB, Dua Pemuda Ditangkap
Foto: Antara
A
A
A

"Dari hasil pengembangan tersebut, petugas mendapatkan lima unit kendaraan bermotor roda dua yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepemilikannya. Tersangka H alias Ayah Moren ini merupakan residivis kasus curanmor," katanya.

Agus menyebutkan dari hasil interogasi para tersangka, diketahui bahwa senjata api rakitan tersebut didapatkannya dari Abu Razak yang merupakan pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang tewas pada 2019.

"Atas perbuatan, para tersangka ini dijerat pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement