JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan judicial review terhadap pasal mengenai sistem pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Maka, sistem pemilu yang berlaku proporsional terbuka.
"Dalam provisi: Menolak permohonan provisi para pemohon ," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi.
"Dalam pokok permohonan: Menolah permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tambahnya.
Dalam putusan ada dissennting opinion yang disampaikan oleh hakim konstitusi Arief Hidayat.
Anwar Usman mengatakan, putusan tersebut diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan hakim konstitusi, yakni Anwar usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahidudin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah.