Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Putusan, Hakim MK Bacakan Sejarah Pemilu Sejak Era Soekarno

Irfan Maulana , Jurnalis-Kamis, 15 Juni 2023 |13:13 WIB
Sidang Putusan, Hakim MK Bacakan Sejarah Pemilu Sejak Era Soekarno
Sidang MK. (Foto: Irfan Maulana)
A
A
A

"Bahwa perubahan besar dan mendasar kembali terjadi dalam pelaksanaan pemerintahan, baik langsung maupun tidak langsung, yang berpengaruh terhadap agenda pemilihan umum. Setelah penyelenggaraan Pemilihan Umum 1955, melalui Dekrit 5 Juli 1959, Presiden Soekarno membubarkan Konstituante dan menyatakan berlaku kembali UUD 1945," kata Suhartoyo.

Dengan berlakunya kembali UUD 1945, berarti berlaku kembali konstitusi yang tidak mengatur mengenai pemilihan umum. Merujuk fakta empiris sejak kembali kepada UUD 1945 hingga berakhirnya masa pemerintahan Presiden Soekamo (Orde Lama), pemilihan umum sebagai salah satu wujud pelaksanaan daulat rakyat tidak terlaksana.

"Bahwa di bawah UUD 1945, pemilihan umum dilaksanakan pada tahun 1971 dan kemudian diselenggarakan secara berkala setiap lima tahun dimulai sejak tahun 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, dan kecuali pada 1999," ucap Suhartoyo.

Secara normatif kata Suhartoyo, selama rezim Orde Baru, pemilihan umum tahun 1971 hingga 1997 awalnya dilaksanakan berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIIMPRS/1966 tentang Pemnlnan Umum (Tap MPRS XIIMPRS/1966).

Intinya menentukan pelaksanaan asas kedaulatan rakyat diperlukan lembaga- lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat yang dibentuk dengan pemilihan umum. Lalu, untuk kembali pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

"Serta lembaga-lembaga perwakilan perlu dibentuk melalui pemilihan umum dan untuk kembali pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, serta lembaga-lembaga perwakilan perlu dibentuk melalui pemilihan umum," katanya.

Menindaklanjuti Tap MPRS XIIMPRS/1966 diundangkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (UU 15/1969). Dengan demikian, merujuk pada bentangan empirik selama Orde Baru, penyelenggaraan pemilihan umum dilaksanakan dengan cara menyesuaikan dengan UU 15 1969 tersebut.

Bahwa lebih lanjut, belum genap 1 tahun setelah penyelenggaraan Pemilihan Umum 1997, gerakan reformasi yang berdampak pada suksesi kepemimpinan pada 21 Mei 1998. Peristiwa tersebut sekaligus menjadi pertanda awal era reformasi.

"Kuatnya desakan untuk melakukan transisi kekuasaan dan sekaligus menghantarkan peralihan kekuasaan secara demokratis melalui pemilihan umum, kurang empat bulan setelah mengucapkan sumpah/janji sebagai presiden, tanggal 16 September 1998 Presiden BJ Habibie segera mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan umum dengan cara mengajukan rancangan undang-undang pemilihan umum sebagai bagian dari salah satu paket undang-undang bidang politik yang diajukan ke DPR. Komitmen untuk mempercepat demokratisasi," jelas Suhartoyo.

Dalam pelaksanaan Sidang Umum MPR Tahun 1998 disahkan Ketetapan MPR Nomor XIVIMPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Nomor II/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum (Tap MPR XIVIMPR/1988).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement