Selanjutnya, petugas langsung melakukan penggeledahan. Saat itu, petugas mendapati uang hasil transaksi prostitusi online sebesar Rp400 ribu.
"Untuk pelaku Ri berperan sebagai admin bersama Ap, sedangkan pelaku ZM berperan sebagai yang memesan kamar," tuturnya.
Sedangkan kedua perempuan yang menjadi korban prostitusi online tersebut, imbuhnya, yakni SO (18) warga Desa Kasang Pudak, Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi dan SW (17) warga Paal XIV, Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi.
Tidak hanya itu, ketika dilakukan penggrebekan dan penggeledahan, tim juga menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 4 unit handphone, satu lembar bill Hotel Lestari, KTP atas nama ZM dan beberapa kondom bekas pakai maupun yang belum terpakai.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Jambi.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 76F Jo Pasal 84 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.