"Tim langsung mengamankan pelaku bersama pelaku lainnya yakni Ade, saat melakukan penggeledahan ditemukan tiga bungkus yang diduga ganja keadaan kering yang dibungkus dengan kertas koran," kata Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata, Rabu (14/6/2023).
Kemudian kedua pelaku diinterogasi dan keduanya mengakui atas kepemilikan narkotika ganja tersebut, pelaku mengaku telah membawa narkotika ganja tersebut dari kota Sungai Penuh dengan tujuan untuk dijual di Kabupaten Merangin.
"Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 2,6 kilogram sudah kita amankan di Polres Merangin, pelaku kita dijerat dengan pasal 114 pasal 2 dan 111 ayat 2 dengan ancaman diatas lima tahun," pungkasnya.
(Awaludin)