Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawa 5,7 Ton Minyak Putih Ilegal, 2 Pria di Palembang Ditangkap

Dede Febriansyah , Jurnalis-Kamis, 15 Juni 2023 |00:30 WIB
 Bawa 5,7 Ton Minyak Putih Ilegal, 2 Pria di Palembang Ditangkap
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Haris menjelaskan, akibat perbuatannya tersebut kedua tersangka akan dikenakan dengan Pasal 23 Jo Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp40 miliar," jelasnya.

Sementara itu, tersangka Sawaludin mengatakan, minyak putih yang dibawanya tersebut diambil dan dibeli dari daerah Babat Toman Muba dengan harga perliter Rp6.250, lalu minyak di jual kembali Rp 7.500.

"Tugas kami hanya disuruh memuat dan membongkar, dan dibayar sekali jalan Rp1,1 juta dan uangnya sisanya untuk kami Rp250 ribu sampai Rp300 ribu," jelasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement