JAKARTA - Orangtua dan adik Dito Mahendra menghadiri panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri.
Mereka menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.
"Adik dan orangtua (ibu) DM datang memenuhi panggilan hari ini jam 13.00," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Menurut Nurul, setelah kehadiran dari pihak yang bersangkutan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Saat ini masih dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik Dit Tipidum Bareskrim," ujar Nurul.
B adik dari Dito Mahendra seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu, 14 Juni 2023.
Sementara orangtua Dito Mahendra harusnya menjalani pemeriksaan dalam perkara senpi ilegal pada Kamis, 15 Juni 2023.
Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.
Nama Dito sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Bareskrim Polri saat ini sudah meningkatkan status ke penyidikan terkait pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya dari kejaran polisi selama ini.
Penyidikan tersebut, berdasarkan dengan Pasal 221 KUHP. Bunyinya 'disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum'.
(Erha Aprili Ramadhoni)