Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Judi Paikyu dan Tasiau di Jakarta, 44 Orang Dijadikan Tersangka dan 16 Orang Dibebaskan

Erfan Maruf , Jurnalis-Jum'at, 16 Juni 2023 |10:09 WIB
Kasus Judi Paikyu dan Tasiau di Jakarta, 44 Orang Dijadikan Tersangka dan 16 Orang Dibebaskan
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengamankan 60 orang terkait kasus perjudian di Jalan Dwiwarna, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dari puluhan orang yang diamankan, sebanyak 44 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 16 orang lainnya dibebaskan.

“Sebelumnya kami tangkap sebanyak 60 pada Selasa (13/6/2023), kemudian kami lakukan pemeriksaan dan hasilnya hanya 44 orang yang dijadikan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya dikutip, Jumat (16/6/2023).

Dari 44 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua orang diantaranya berpera sebagai penyelenggara atau pemilik tempat perjudian, F alias A selaku bos penyelenggara. Kemudian tersangka berinisial SS alias S sebagai koordinator penyelenggara dan lima orang bertugas sebagai keamanan.

Lalu sebanyak lima orang bertugas pada permainan judi paikyu, tiga orang yang bertugas pada permainan judi tasiau, tujuh orang pemain judi paikyu, dan 22 orang pemain judi tasiau.

“Tersangka F alias A menyelenggarakan perjudian yang bertempatkan di sebuah rumah dimana pada rumah tersebut diselenggarakan dua jenis perjudian, yakni Paikyu dan Tasiau,” kata Hengki.

Tersangka lainnya berin F alias A menyediakan tempat, alat dan perlengkapan permainan judi serta mempekerjakan 14 orang untuk menyelenggarakan perjudian tersebut. Tersangka F alias A melalui karyawannya memungut uang dari para pemain judi Paikyu dan Tasiau pada setiap putaran permainan dan dijadikan sebagai mata pencarian dan keuntungan bagi penyelenggara perjudian.

"Barang bukti yang kita sita adalah papan perjudian paikyu, set domino paikyu, kotak dan uang sebanyak Rp35 juta, lapak permainan tasiau, dan set dadu," terang Hengki.

Dalam kasus ini para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP, sedangkan penyelenggara dikenakan Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement