Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hamili Anak Tiri, Pria di Pademangan Ditangkap Setelah 2 Bulan Buron

Yohannes Tobing , Jurnalis-Jum'at, 16 Juni 2023 |16:17 WIB
Hamili Anak Tiri, Pria di Pademangan Ditangkap Setelah 2 Bulan Buron
Polisi menangkap ayah yang mencabuli anak tirinya hingga hamil di Pademangan. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap AS (42), seorang ayah asal Pademangan, Jakarta Utara, yang melakukan pencabulan terhadap anak tirinya AP (17) hingga hamil. Pelaku ditangkap setelah buron 2 bulan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh mengatakan, pelaku sempat kabur ke wilayah Bogor, Jawa Barat, usai aksinya diketahui istri dan keluarganya.

Menurutnya, pelaku mencabuli anak tirinya itu sejak korban berusia 7 tahun atau sekira Agustus 2012. Akibat perbuatannya, korban hamil dan depresi. Pelaku kemudian kabur ke wilayah Sentul, Bogor, Jawa Barat.

"Ini alamat baru tempat persembunyian pelaku dan itu bukan tempat tinggalnya, melainkan milik orang lain. Jadi pelaku menumpang di Sentul. Selama bersembunyi, pelaku bekerja sebagai buruh kasar," kata Iverson saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Terhadap yang bersangkutan kami terapkan Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016, sebagaimana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, seorang warga Pademangan, Jakarta Utara bernama Aldyan (48) mencabuli anak tirinya AP (17) hingga hamil. Aksi bejat inipun diketahui terjadi selama bertahun-tahun.

Saudara korban, JT (28) mengatakan, kasus pencabulan ini terungkap saat keluarga melihat ada perubahan fisik tubuh korban.

"Ada perubahan fisik dari tubuh adik saya, perutnya membesar, terus payudaranya juga menghitam, kemudian ada stretch mark juga," kata JT saat ditemui di kediamannya, Rabu (12/4/2023).

Melihat hal itu, keluarga kemudian menanyakan siapa yang telah menghamilinya. Korban kemudian menceritakan ayah tirinya yang selama ini telah melecehkan dirinya hingga hamil.

Korban mengakui, ayah tirinya telah mencabulinya sejak dirinya berusia 7 tahun tepatnya sekitar tahun 2012-2013. Selama bertahun-tahun pelaku mengancam akan pukul korban jika memberitahukannya ke orang lain.

"Akhirnya adik saya jujur dia (diperkosa) sama Aldyan ini, bapak tirinya ini. Pelaku bilang gini ke adik saya, kamu jangan sampai ngomong sama mama ya. Pelaku tuh orangnya tempramental, jadi anak ini udah ketakutan duluan," ucap JT.

Keluarga sempat menanyakan aksi yang dilakukan pelaku kepada korban. Namun pelaku tidak mengakuinya bahkan sempat bertengkar dengan ibu korban hingga akhirnya melarikan diri dari rumahnya. Akibat peristiwa ini keluarga korban langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement