INDRAMAYU - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Indramayu mengungkap kasus perdagangan orang berkedok penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI). Kali ini, dua orang tersangka ditangkap.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, dua orang yang diamankan tersebut berinisial K (40) seorang wanita warga Desa Sukasari, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu dan MY (46) seorang pria warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Wanguk, Kabupaten Indramayu.
Keduanya merupakan kepala kantor cabang dan pekerja lapangan dari perusahaan perekrut calon PMI dengan tujuan penempatan Negara Jepang.
"K merupakan Kepala Kantor Cabang sedangkan MY merupakan pekerja lapangan," ujar Kapolres Indramayu, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), di Mapolres setempat, Jumat (16/6/2023).
Dari tangan tersangka, Fahri Siregar menuturkan, Polisi telah menyita barang bukti berupa 1 lembar kwitansi pembayaran proses pemberangkatan ke Jepang senilai Rp60 juta, 3 lembar tiket pesawat, 1 lembar surat Vaksin, 2 lembar surat perintah keluar dari Jepang, 20 berkas dokumen CPMI, dan sejumlah barang bukti lainnya.
AKBP M Fahri Siregar menerangkan, pengungkapan kasus TPPO tersebut berawal atas adanya laporan dari seorang korban bernama Azhar Djulkifli (29) warga Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu yang dipekerjakan di Jepang.
"Modus kedua tersangka ini merekrut dan memberangkatkan korban bernama Azhar Djulkifli untuk penempatan PMI ke Jepang, menjanjikan proses cepat untuk dipekerjakan di Perkebunan dengan gaji sebesar Rp25-35 juta per bulan. Adapun biaya yang dikeluarkan korban mulai dari Proses pembuatan paspor hingga pemberangkatan sebesar Rp65 juta," tutur Kapolres Indramayu.
Namun kenyataannya, lanjut Fahri Siregar, korban diberangkatkan dengan menggunakan Visa Turis. Sehingga ketika sampai di Bandara Osaka, korban diberikan Surat Perintah Pengusiran oleh Jepang.