Ia juga menjelaskan, pada prinsipnya dalam penyusunan laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan patuh dan mengikuti standar akuntansi keuangan yang berlaku, termasuk dengan terbitnya PSAK baru mengenai Kontrak Asuransi.
"Saat ini, kami telah mengkaji dan mendiskusikan berbagai aspek terkait penerapan standar tersebut bersama akademisi dari Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Gadjah Mada termasuk dengan Pemerintah sebagai regulator dan pengawas (OJK & DJSN) serta Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)," ujarnya.
Asep melanjutkan, pihaknya tengah melakukan penyiapan infrastruktur penerapan dan simulasi terhadap standar akuntansi tersebut, namun ditemukan beberapa kondisi yang membutuhkan penyesuaian regulasi akibat perbedaan karakteristik mendasar antara jaminan sosial dan asuransi komersial atau swasta.

Diskusi Panel Penerapan PSAK 74 untuk Jaminan Sosial. (Foto: dok BPJS Ketenagakerjaan)
Ia menambahkan, PSAK 74 ini memang berfokus pada industri asuransi komersial yang berorientasi profit sedangkan program Jaminan Sosial sendiri bersifat nirlaba.
"Sehingga setelah kami melakukan kajian dan analisis penerapan, kami menemukan beberapa ketentuan dalam PSAK 74 yang perlu disesuaikan agar relevan dengan karakteristik jaminan sosial antara lain kami bahas lebih seperti batasan kontrak asuransi untuk jaminan sosial," ucapnya.