Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaminan Sosial Beda dengan Asuransi Komersial, Perlu Penyesuaian dalam Penerapan PSAK 74

Agustina Wulandari , Jurnalis-Sabtu, 17 Juni 2023 |11:32 WIB
Jaminan Sosial Beda dengan Asuransi Komersial, Perlu Penyesuaian dalam Penerapan PSAK 74
Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha dalam Diskusi Panel Penerapan PSAK 74 untuk Jaminan Sosial. (Foto: dok BPJS Ketenagakerjaan)
A
A
A

Dirinya menyebutkan bahwa marwah PSAK memang bertujuan untuk hal yang baik, aturan tersebut akan mendorong perusahaan asuransi untuk menerapkan tata kelola yang baik, transparansi dan kepatuhan.

"Sebetulnya sudah dilakukan oleh BPJS, malah pengawasan BPJS itu ada tiga lapis, DJSN, KPK, bahkan kalau ada investigasi lebih lanjut ada BPK, selain tentu saja publik," ucapnya.

Iene mengatakan bahwa pembahasan lanjutan juga perlu dilakukan bersama Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), kemudian Persatuan Aktuaris Indonesia, karena menurutnya, aktuaris-aktuaris lah yang nantinya akan menghitung liabilitas.

"Jadi ini bukan proses yang baru juga, karena dulu waktu keluar PSAK 24 kita melalui proses yang sama. Mudah-mudahan kita bisa sampai di posisi tersebut sehingga menghasilkan PSAK 74 yang bisa applicable juga untuk jaminan sosial," ucapnya.

(Agustina Wulandari )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement