Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaminan Sosial Beda dengan Asuransi Komersial, Perlu Penyesuaian dalam Penerapan PSAK 74

Agustina Wulandari , Jurnalis-Sabtu, 17 Juni 2023 |11:32 WIB
Jaminan Sosial Beda dengan Asuransi Komersial, Perlu Penyesuaian dalam Penerapan PSAK 74
Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha dalam Diskusi Panel Penerapan PSAK 74 untuk Jaminan Sosial. (Foto: dok BPJS Ketenagakerjaan)
A
A
A

YOGYAKARTA - Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAKIAI) telah mengesahkan PSAK 74 yang merupakan standar akuntansi baru dalam mengatur tentang pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan kontrak asuransi.

Standar ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan relevansi informasi keuangan bagi pengguna laporan keuangan industri asuransi.

Menanggapi hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama institusi terkait, akademisi, praktisi, dan pengamat akuntansi menggelar kegiatan diskusi panel PSAK 74 untuk jaminan sosial di Yogyakarta, Jumat (16/6/2023).

 BACA JUGA:

Dalam keterangannya kepada pers di tengah-tengah kegiatan, Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha mengatakan standar akuntansi ini bertujuan meningkatkan kualitas informasi laporan keuangan perusahaan asuransi, khususnya yg berorientasi profit.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement