Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lindungi Petugas Regsosek, BPJS Ketenagakerjaan Telah Bayarkan Santunan hingga Rp3 Miliar

Agustina Wulandari , Jurnalis-Kamis, 15 Juni 2023 |18:01 WIB
Lindungi Petugas Regsosek, BPJS Ketenagakerjaan Telah Bayarkan Santunan hingga Rp3 Miliar
BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan santunan hingga Rp3 miliar. (Foto: dok BPJS Ketenagakerjaan)
A
A
A

BANDUNG - BPJS Ketenagakerjaan membayarkan santunan senilai total Rp3 miliar kepada seluruh petugas Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia saat sedang bertugas.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, selama proses pendataan awal Regsosek yang dilakukan sejak 15 Oktober - 15 November 2022, terdapat 161 kasus klaim yang terdiri dari 140 kasus kecelakaan kerja dan 21 kasus kematian yang dialami para petugas.

 BACA JUGA:

Seluruh santunan tersebut secara simbolis diserahkan langsung oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin kepada Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik (BPS) RI Atqo Mardiyanto dalam Rapat Koordinasi Evaluasi dan Finalisasi Data Regsosek yang digelar di Bandung, Kamis (15/6/2023).

Pada kesempatan tersebut diserahkan juga santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada enam ahli waris petugas Regsosek yang berasal dari wilayah Provinsi Jawa Barat.

Dalam keterangannya Atqo mengapresiasi santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu pihaknya juga menyebut bahwa setiap sensus BPS dilakukan secara besar dan melibatkan banyak pekerja yang bersifat ad hoc, termasuk diantaranya Reksosek.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement